Kamis, 13 Desember 2007
HSBC
Work with us
Live the HSBC way and Make the Difference
AVP Customer Analytics - Marketing
Responsibility :
* Responsible for the development, implementation and enhancement of effective customer relationship management (CRM) capabilities and strategies and initiatives for Personal Financial Service business.
* Design and develop local implementation strategy and business plan for specific CRM solutions.
Requirement :
*
A university degree in quantitative/numerical science or a computer science related discipline with a minimum of eight years’ related experience in banking and/or corporations with a large customer base.
*
Solid experience in project management in Business Intelligence or CRM projects.
*
Possess proven competence in Business Intelligence tool, ETL process, data modeling and ideally user requirement write-up in OLAP development in personal banking system, and good knowledge of SAS and/or SQL.
*
Tenured exposure to marketing practices, customer-related analytics and campaign management would be required.
*
Strong personal drive, energy and commitment with strong interpersonal and negotiation skills and ideally international exposure.
*
Excellent presentation and communication skills in spoken and written English.
*
Good business sense with excellent project and time management skills.
*
Willing to travel within the region when necessary.
* Able to work under pressure.
Manager Sales - Cash Management
Principal Accountabilities:
*
Work together in a sales team to serve domestic and regional cash management needs of the Corporate and Institutional customer base.
*
Respond to, and satisfy, customer needs in a timely and professional manner.
*
Proactively participate in driving the product development cycle.
*
Promote HSBC’s cash management capabilities internally and externally in order to improve awareness of the cash management business and to improve and generate business development opportunities.
*
Ensure a smooth transition of cash management wins from Sales to Implementation.
*
Ensure service quality and profitability meet customer and bank expectations.
*
Ensure accurate MIS reports are delivered in a timely manner.
Requirements:
* Possesses at least 4 - 5 years’ managerial experience in corporate banking handling trade finance, treasury and custody products.
* Previous experience in cash management or electronic banking is not essential, but would be an advantage.
* Has proven track record in selling complex banking services to external parties.
* Has excellent interpersonal and customer presentation skills (including the use of Power Point and system demos).
* Is a self-driven individual with a passion for sales.
AM Structured Finance
General job description:
* Provide support to Amanah’s Vice President Structured Finance in all stages of pitching / origination, execution, and completion of structured financing and funding transactions for corporate and institutional clients, e.g., local and international Shariah financing syndications, Sukuk / Shariah bonds structuring and issuance.
* Work closely with other areas of the bank, i.e., CBA, DCM, LGA, and FIN / TAX as well as external consultants (e.g., tax and legal counsel) in structuring and pitching for financing transactions.
* Assist in client relationship management.
* Assist in the preparation of internal memos, proposals, and information memorandums for distribution.
* Assist in the review of legal documentation and laws / regulations.
Required qualification:
* S1 or Masters degree.
* 2-3 years experience from a corporate bank (lending, relationship management, or credit / risk analysis) or from an investment bank/securities firm (debt underwriting or credit analysis).
* Proficiency in English (written and spoken) is an absolute must.
* Some understanding of accounting and tax.
* Familiarity with legal documents would be an advantage.
Please mark the position applied on the left top corner of the envelope. Only shortlisted candidates will be notified. No telephone queries will be entertained. The application should be received within 10 days and send to : human-resources@hsbc.co.id
Please visit our website http://www.hsbc.co.id
Selasa, 11 Desember 2007
KEBANGKITAN USAHA MIKRO
Monday, 03 December 2007
JAKARTA : Menteri Negara Koperasi (Menkop) dan UKM, Suryadharma Ali, mengatakan, tahun 2007 menjadi penanda tahun kebangkitan ekonomi mikro karena hambatan utama dalam pengembangan ekonomi mikro di tanah air telah ada jalan keluarnya.
"Tahun ini hambatan utama perkembangan ekonomi mikro yaitu permodalan sudah mulai teratasi dalam skala yang besar," kata Menkop dan UKM, Suryadharma Ali di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, pemerintah telah membuka lebar jalan keluar penghambat perkembangan ekonomi mikro melalui sejumlah program.
Menurut dia, saat ini pemerintah telah demikian gencar mengembangkan lembaga keuangan mikro dalam skala nasional. "Ada tiga jalan yang sudah diterapkan untuk mengembangkan ekonomi mikro di tanah air di antaranya pengembangan lembaga keuangan mikro yang sudah berjalan saat ini," katanya.
Selain itu, pemerintah juga meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) beberapa waktu lalu. "KUR ini memberi fasilitas dan kemudahan kepada koperasi dan UKM untuk mengakses kredit dengan jaminan pemerintah," katanya.
Tahun ini juga diberlakukan program haircut hingga Rp 17,9 triliun yang melibatkan 1.040.000 UMKM di seluruh tanah air.
Menkop juga mengatakan, pihaknya akan memantau dan mengevaluasi tiga program besar tersebut serta efektivitasnya pada 2008.
Sumber : investorindonesia.com
LPB
Tuesday, 04 December 2007
JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) memfasilitasi lembaga pengembangan bisnis (LPB) berprestasi untuk meningkatkan peran menumbuhkan wirausaha baru.
Sejumlah LPB kategori sukses membina usaha kecil menengah ini sejak kemarin hingga 7 Desember berkesempatan meningatkan manajemen bisnisnya di Wisma PKBI Jakarta Selatan.
"Penekanan pada workshop ini, bagaimana LPB mampu menyempurnakan bisnis UKM," ujar Asdep Urusan Pemberdayaan Lembaga Pengembangan Bisnis pada Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Kemenkop dan UKM Prijambodo.
Selain meningkatkan manajemen konsultan UKM ini, Kemenkop memiliki target agar BDS-P bisa go-international dengan menerima sertifikat atau lisensi internasional yang dikeluarkan ILO.
Sumber : Bisnis Online
krisis kepercayaan, leadership, dan kematangan KOPMA IPB
Sabtu, 06 Oktober 2007
Minggu, 30 September 2007
syariah
Bank Syariah
(BEI NEWS Edisi 18 Tahun V, Januari-Februari 2004)
Sejumlah bank nasional mulai membuka unit syariah. Apa pemicunya? Apa pula beda bank
syariah dan bank konvensional? Seberapa besar dukungan BI terhadap pengembangan bank
syariah?
Tim BEINEWS
Akhir-akhir ini, bank-bank ramai-ramai membuka cabang syariah. Pengalaman masa lalu, saat
awal-awal krisis 1998, ketika banyak bank konvensional bertumbangan bisa jadi sebagai
pemicunya. Sementara, bank-bank syariah terus melenggang seakan tak ada masalah dengan
krisis. Maka, tidak berlebihan jika kemudian para pengusaha perbankan syariah mulai membujuk
masyarakat beralih ke bank syariah.
Krisis ekonomi yang salah satunya berdampak negatif pada industri perbankan nasional dinilai
kalangan pebisnis syariah bisa dijadikan pelajaran berharga. Karena, sesungguhnya, kata pebisnis
syariah, sistem yang diterapkan banyak perbankan waktu itu dilarang keras dalam prinsip
ekonomi syariah. Kredit yang diberikan perbankan, ternyata tidak mampu memberikan manfaat
langsung alias nilai tambah yang dapat diterima langsung oleh nasabah. Akibatnya, ketika terjadi
peningkatan bunga kredit yang fantastik, nilai usaha nasabah sudah tidak sebanding lagi dengan
pembiayaan yang diberikan. Selain itu, pinjaman dalam bentuk dolar (Amerika) ternyata banyak
digunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang hanya berpendapatan rupiah. Valuta asing
(valas) yang semula hanya sebagai alat pertukaran nilai, telah berubah menjadi alat komoditas.
Faktor lain adalah adanya mark up terhadap nilai proyek, sehingga mengakibatkan munculnya
ekonomi berbiaya tinggi. Ini terjadi lantaran begitu kuatnya moral hazard dalam proses
pemberian kredit di samping juga karena kedekatan pengusaha dengan penguasa. Di sisi lain,
adanya kompetisi yang ketat antarbank mengakibatkan bank kurang memperhatikan antara hasil
penempatan dana dan hasil yang dibayarkan kepada nasabah (pemilik dana). Apalagi, banyak
bank melanggar batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sebab kebanyakan kredit bank
dikucurkan kepada grupnya sendiri.
Begitu krusialnya persoalan yang melilit perbankan konvensional kala itu. Maka, perbankan
syariah pun muncul dengan menawarkan sistem bagi hasil, yakni nisbah keuntungan berupa porsi
bagian untuk nasabah yang nilai riilnya ternyata lebih tinggi daripada bunga yang diberikan bank
konvensional. Misalkan, sebuah bank syariah memberikan pembiayaan kepada nasabah, maka
hasil usahanya dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Dalam operasionalnya, transaksi bank syariah harus bermanfaat, sehingga menimbulkan nilai
tambah dari setiap pembiayaan. Uang tetaplah sebagai alat tukar karena itu tidak boleh dijadikan
komoditas. Setiap transaksi harus spesifik dan transparan. Karena itu, hal yang bersifat
meragukan (gharar) harus dihindari. Begitu pula dengan risiko transaksi. Risiko transaksi mesti
dikelola secara baik karena bank syariah merupakan pemegang amanah (mudharib)
Sebenarnya, kajian tentang perbankan syariah sudah mucul sejak 1980-an. Namun, realisasinya
baru pada 1991 dengan munculnya bank syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat
Indonesia (BMI) yang beroperasi pada 1992. Tapi, ketika itu, landasan hukumnya belum kuat
mengingat dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, belum disebutkan
adanya perbankan syariah. Baru setelah terjadi revisi dan muncul UU No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, status bank syariah secara hukum sudah mulai kuat. Bahkan, dalam UU tersebut,
bank umum konvensional diperbolehkan membuka unit syariah.
Sejak saat itu, mulailah bermunculan bank dan unit-unit bank syariah. Ada Bank Syariah Mandiri
serta unit-unit bank syariah yang lain, seperti Bank IFI, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank
Bukopin, Bank Danamon, Bank Republik Indonesia (BRI), Bank Internasional Indonesia (BII),
dan Bank Niaga. Sementara, untuk bank pembangunan daerah (BPD), adalah Bank Jabar (Jawa
Barat). Dan, tahun ini akan menyusul Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh, Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel (Sumatra Selatan), dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Riau yang membuka unit syariah. Bahkan, yang agak ekstrim, Hongkong Shanghai Bank
Corporation (HSBC), salah satu bank asing, tak ketinggalan turut membuka unit layanan syariah
di Jakarta.
Penyebab munculnya bank syariah, di antaranya, satu, market yang dianggap luas ternyata belum
digarap secara maksimal. Ini bisa dilihat dari jumlah bank syariah yang masih di bawah 15 bank.
Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk negeri ini yang mencapai 200 juta jiwa dan
diasumsikan 30%-nya menggunakan bank syariah, berarti, ada 60 juta nasabah yang potensial. Ini
merupakan merupakan market yang luar biasa besarnya. Apalagi, bank syariah tidak hanya
dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank, ternyata terdapat nasabah nonmuslim.
Ini membuktikan bahwa bank syariah membuka peluang yang sama terhadap semua nasabah
tanpa membedakan agama.
Dengan penetrasi pasar yang masih terbilang rendah, bank syariah berpotensi mengalami
pertumbuhan yang tinggi. Setidaknya, hal itu tergambar dari data Bank Indonesia (BI). Bila
jumlah dana pihak ketiga (DPK) bank syariah pada Juni 2002 baru Rp1,84 triliun, per Juni 2003
sudah meningkat hingga mencapai Rp3,86 triliun. Sedangkan, dari sisi pembiayaan, bila per Juni
2002 baru sebesar Rp2,71 triliun, posisi Juni 2003 sudah mencapai Rp4,23 triliun.
Dua, sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan ketimbang sistem bunga yang dianut bank
konvensional. Seperti yang terjadi ketika krisis, nasabah kredit dikenakan suku bunga yang tinggi
karena banyak bank mengalami kesulitan likuiditas guna menutupi biaya operasional dan
membayar bunga dan simpanan. Berbeda dengan bank syariah. Bank syariah mengunakan sistem
bagi hasil pada akhir tahun, bukan sistem bunga. Itulah sebabnya mereka tidak terpengaruh
dengan krisis.
Tiga, return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana ternyata lebih besar daripada bunga
deposito bank konvesional. Bahkan, bila rata-rata bunga deposito hanya 7,5%, bank syariah dapat
memberikan kentungan hingga 9,5%. Ditambah lagi belakangan ini, suku bunga sertifikat Bank
Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga bank juga menurun.
Dampaknya, sejumlah bank syariah kecipratan rezeki karena para nasabah memindahkan dana ke
deposito syariah.
Dengan adanya penurunan suku bunga SBI, mau tidak mau, bank konvesional mesti
menyesuaikan diri dengan menurunkan bunga deposito dan tabungan. Bila tidak, biaya dana
yang dikeluarkan bank akan lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh. Dan, pada
gilirannya, bank bisa berpotensi mengalami negative spread atau selisih negatif antara biaya dana
dan biaya kredit. Melihat kondisi bank konvensional yang demikian itu, begitu tepat bila bank
syariah dijadikan alternatif bagi nasabah yang lebih menghendaki kestabilan return maupun
pembagian hasil usaha yang lebih pasti.
Di sisi lain, perkembangan bank syariah pun terlihat dipacu oleh “keseriusan “ BI yang
memperoleh lampu hijau. Sewaktu mencalonkan diri sebagai Gubernur BI, salah satu program
kerja Burhanuddin Abdullah adalah mengembangkan perbankan syariah. Dan setelah ia terpilih,
program tersebut mulai direalisasikan. Langkah Burhanuddin di antaranya mengembangkan Biro
Perbankan Syariah yang ada di BI menjadi Direktorat Perbankan Syariah, di samping sudah
tercantum dalam UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 guna mempercepat pencapaian target yang
ada dalam blue print pengembangan bank syariah.
Seperti dikatakan Burhanuddin, bank syariah memiliki dinamika, mekanisme, dan perkembangan
sendiri. Karena itu, BI hanya menfasilitasi agar bidup bank syariah semakin meningkat dan
semakin baik. Maka, mulai November lalu, di BI sudah dibentuk Direktorat Bank Syariah. Kalau
sebelumnya hanya ada unit syariah yang berada di bawah direktorat, sekarang, perbankan
syariah sudah menjadi sebuah direktorat yang dilengkapi dengan bidang perizinan, pengaturan,
dan pengawasan.
“Di luar itu, kita akan terus melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat bersama dengan
komponen masyarakat lain. Dan saya melihat, dari waktu ke waktu, perkembangan bank syariah
semakin meningkat. Ini sebagai alternatif bagi masyarakat yang selama ini lebih banyak
mengenal bank konvensional. Jadi, pengembangan bank syariah bisa semakin terbuka. Walau
sekarang, kontribusinya masih relatif kecil dibanding bank konvensional,” ujar Burhanuddin.
Dalam praktiknya, memang terdapat sejumlah perbedaan karakteristik antara bank syariah dan
bank konvensional. Satu, bank syariah tidak melaksanakan transaksi pinjam-meminjam uang
berdasarkan bunga dalam bentuk apa pun, tapi dengan sistem bagi hasil dengan nasabahnya. Dua,
hubungan antara bank syariah dan nasabahnya tidak berupa hubungan debitor-kreditor tapi lebih
kepada hubungan partisipasi dalam menanggung risiko dan menerima hasil dari suatu perjanjian
usaha. Tiga, bank syariah memisahkan kedua jenis pendanaan supaya dapat dibedakan antara
hasil yang diperoleh dari dana sendiri dan hasil yang diperoleh dari dana simpanan yang diterima
atas dasar prinsip bagi hasil.
Empat, bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama
atas dasar kemitraan, seperti mudharabah, musyawarakah atas dasar jual beli (murabahah), atau
atas dasar sewa (ijarah). Lima, dalam hal laba, bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan
karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfatkan sumber dana yang ada guna
membangun kesejahteraan masyarakat. Lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan
Dewan Pengawasan Syariah (DPS).
Jumat, 21 September 2007
nisp
PT. NISP Sekuritas merupakan sebuah perusahaan finansial dengan skala nasional yang juga merupakan anak perusahaan dari Bank NISP. Dalam usaha untuk meningkatkan pelayanan kepada para nasabah serta mendukung pertumbuhan perusahaan, PT. NISP Sekuritas mengundang para profesional muda yang dinamis, berdedikasi tinggi, serta menyukai tantangan untuk bergabung sebagai marketing dengan penempatan di Bank NISP dengan posisi :
PERSONAL INVESTMENT ASSISTANT (PIA)
Persyaratan:
1. Perempuan / Laki-laki
2. Pendidikan minimal D3
3. Usia Max 27 Th
4. IPK min. 2,70
5. Berpenampilan menarik
6. Menyukai kegiatan marketing
7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dan presentasi yang baik
8. Mudah bergaul, supel dan mudah beradaptasi
9. Bersedia ditempatkan di Jakarta dan sekitarnya.
Fasilitas:
1. Gaji Pokok > Rp 2 juta/bln
2. Komisi
3. Jenjang Karier yang menjanjikan
4. Tunjangan Kesehatan, tunjangan komunikasi & Hari Raya
Bagi anda yang berminat dan memenuhi persyaratan diatas, segera kirimkan CV dan surat lamaran anda ke :
recruitment@ nispsekuritas. com atau
aditya_wulandari@ nispsekuritas. com atau :
Puri Imperium Building
Office Plaza Unit LG - 40
Jl. Kuningan Madya Kav 5 – 6
Jakarta 12980
Selasa, 18 September 2007
Assist-BMT
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Assist-BMT adalah sebuah Aplikasi keuangan Non Bank dengan Konsep Syari'ah, sasaran Utama dari Assist-BMT adalah Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah atau Lembaga Keuangan Mikro yang sering kita sebut dengan nama BMT ( Baitul Maal Wa Tamwil ). Seraca Umum Fitur Assist-BMT hampir sama dengan Assist-BPRS Hanya saja Assist-BMT tidak mengikutsertakan Laporan Bank Indonesia, karena memang system pelaporan mereka bukan pada Bank Indonesia. Dasar Akuntansi yang kita gunakan untuk Assist-BMT ini juga mengacu pada PSAK No. 59 Tentang Bank Syari'ah dan juga secara operasional kita sesuaikan dengan PAPSI ( Pedoman Akuntansi Perbankan Syari'ah Indonesia). Modul Assist-BMT
Fitur Assist-BMT
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Heasoft Indonesia
Heasoft Indonesia adalah perusahaan jasa yang menyediakan pelayanan berbasis Teknologi Informasi dengan Produk utama Heasoft Banking System, Software BPR yang dapat dipergunakan untuk BPR maupun BPR Syariah. HEA merupakan singkatan dari House of Enterprise Application. Team kami bertekad untuk terus memfokuskan diri dalam pengembangan sistem operasional perbankan (core banking system) serta aplikasi dan jasa yang terkait. Kami memberikan pelayanan penuh dalam web design dan hosting serta memberikan pelatihan dan konsultasi tentang internet kepada perusahaan Anda
Heasoft Indonesia didirikan pada bulan Nopember 2006 oleh sekelompok profesional dalam bidang sistem dan teknologi informasi yang tergerak untuk mengabdi kepada bangsa dan negara sesuai dengan visi, misi dan pengalamannya dalam bidang pengembangan sistem dan teknologi informasi untuk bidang Perbankan. Walaupun baru berdiri, staf Heasoft Indonesia adalah profesional dengan jam terbang yang tinggi dalam bidang teknologi informasi BPR / BPR Syariah.
Heasoft Indonesia didukung oleh sumber daya berkualitas guna memastikan kelancaran bisnis, khususnya dalam penanganan proyek-proyek yang sedang berjalan. Sikap kerja yang profesional sangat kami utamakan untuk memberikan pelayanan terbaik. Penyelesaian permintaan client dengan cepat dan akurat menjadi spesialisasi kami.
Sejak awal didirikan hingga saat ini Heasoft Indonesia telah menangani berbagai proyek Sistem dan Teknologi Perbankan di beberapa BPR, BPR Syariah, Koperasi, dan LKM dalam implementasi Heasoft Banking System (Sistem Aplikasi untuk Perbankan) mulai dari pengembangan, uji coba system, pelatihan operasional hingga implemetasi system dalam transaksi harian.
Head Office :
Heasoft Indonesia
Jl. S. Supriadi 4B No. 630 A
Malang 65147 , Jawa Timur
Telp. (0341) 735 11 31
Telp / Fax (0341) 33 60 66
HP. 081 233 288 13
Website : http://www.heasoft.com
Email : adjie@heasoft.comJumat, 14 September 2007
Bank Syariah
” Untuk mendukung hal itu, selain kesiapan SDM yang handal, juga harus didukung oleh teknologi informasi yang siap untuk mendukung produk-produk tersebut,” kata Djarot Subiantoro, Presiden Direktur PT Sigma Cipta Caraka (SIGMA) saat mengisi seminar Arsitektur Perbankan Syariah Indonesia, di Jakarta, kemarin (18/4/07).
Menurut Djarot, TI yang dapat mendukung Bank Syariah adalah yang dapat mendukung produk-produk syariah dan sesuai dengan regulasi Bank Indonesia (BI) dan MUI, bebas dari perhitungan bunga, memiliki middleware yang mudah dan memiliki customer information systems yang terintegrasi.
” Dari sisi platformnya, TI pada bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensial. Namun dari sisi aplikasi sangat jauh berbeda karena dia menggunakan sistem bagi hasil. Yang membuat aplikasinya lebih kompleks karena sistem bagi hasil umumnya dibagi per bulan. Bahkan, untuk keamanan data nasabah, BI meminta perhitungan harian juga,” papar Djarot.
Meski kompleks, lanjut Djarot, tidak lantas membuat aplikasi bank syariah lebih mahal dari aplikasi bank konvensional. ” Software itu istilahnya value base bukan softbase. Value base dipengaruhi oleh pasar, kemampuan market dan profitabilitas bisnis mereka.
SIGMA telah mengembangkan aplikasi core banking system untuk perbankan syariah di Indonesia sejak tahun 1999. Selain itu, perusahaan yang menerima sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) tahun 2004 ini, juga menawarkan jasa alih daya (outsourcing) bagi bank-bank syariah.
Djarot menyatakan dari 21 bank syariah yang ada di Indonesia, lima diantaranya sudah memanfaatkan jasa outsourcing dari perusahaannya.
Selain memanfaatkan TI untuk mendukung bank syariah mendapatkan aset yang lebih besar, Djarot juga menyarankan bank-bank syariah untuk bergabung atau saling bersinergi satu dengan yang lainnya.
” Tolok ukur dari kesuksesan suatu bank terletak pada strategi bisnisnya. Secara teknologi dimungkinkan bank syariah untuk mengejar kesuksesan bank konvensional tapi kembali ke business plan-nya,” tambahnya.
Bank Indonesia mentargetkan pencapaian 5% aset perbankan syariah tahun 2008, dari 1,6% tahun ini.
Rabu, 12 September 2007
TRAINER (For Core Banking System)
Our success is driven by our people. We strive to optimise the benefits of strategic technology solutions for our customers. Due to our phenomenal growth in the information technology sector, we are seeking talented people to share our passion for excellence.
TRAINER (For Core Banking System)
General requirement :
* Have a good communication & presentation skill
* Have a good writing skill
* Have a good interpersonal skill
* Honest, good teamwork.
* Education background from IT or accounting.
* Fluent in English, both spoken and written.
Specific requirement :
* Have a strong knowledge in banking business process, minimum 3 years experience.
* Preferable has an experience as a trainer or Sys.Dur (System & Procedure).
If your qualifications meet our requirement please send your CV to :
recruitment@ sigma.co. id
Jumat, 07 September 2007
lowongan
wanita, berpengalaman min 2 tahun, usia max. 27, SMA+/D3, penampilan
menarik, menguasai bahasa inggris aktif, dapat mengoperasikan komputer
dengan baik, lamaran disertai foto dikirim ke : gkmpusat@yahoo. co.id,
paling lambat tanggal 8 September 2007.
Kamis, 06 September 2007
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.koperindo.com/artikelkongrespemuda.pdf.
|
| Page 1 |
Rabu, 05 September 2007
buat diksar kopma
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Daftar isi[sembunyikan] |
[sunting] Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
[sunting] Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoprasian
- kerjasama antar koperasi
[sunting] Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
[sunting] Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Dana Cadangan
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
[sunting] Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
[sunting] Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
[sunting] Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
[sunting] Perangkat Organisasi Koperasi
[sunting] Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
[sunting] Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
[sunting] Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
[sunting] Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Struktur modal 4.000 koperasi diperkuat
| Wednesday, 29 August 2007 | |
| JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM memastikan sejumlah 4.000 unit koperasi hingga akhir tahun akan mendapat perkuatan struktur permodalan melalui program P3KUM dan Perkassa. Pada 2008 Kemenkop memiliki target memberi perkuatan modal kepada sekitar 3.000 unit koperasi melalui kedua program tersebut. Dari jumlah tersebut, separuh di antaranya (1.500) ditujukan kepada koperasi wanita."Saya berharap program pengembangan lembaga keuangan mikro dapat menjadi alternatif bagi penanggulangan masalah pembiayaan UMKM yang jauh dari perkotaan," kata Menegkop dan UKM Suryadharma Ali, kemarin. Dia menegaskan itu pada seminar dengan tema Peningkatan Peran Lembaga Keuangan dalam Percepatan Pertumbuhan UMKM, kemarin. Hadir pada acara itu a.l. Menko Bidang Perekonomian Boediono. P3KUM adalah Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro. Sedangkan Perkassa merupakan program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera yang diperuntukkan khusus kepada koperasi wanita. Khusus mengenai program Perkassa, hingga akhir tahun depan Kemenkop mencanangkan setidaknya sejumlah 9.000 unit koperasi dibina agar bisa memiliki akses ke dunia perbankan (bankable). Kemenkop juga memiliki program unggulan lainnya, yakni Program Sarjana Pencipta Kerja (Prospek) Mandiri, Pengembangan koperasi civitas akademika (Kosika) serta program pengembangan ekonomi melalui koperasi Pondok Pesantren (Koppontren). Sumber : Bisnis Indonesia |
APEC siapkan strategi UKM hadapi liberalisasi
| Wednesday, 29 August 2007 | |
| KUTA: Indonesia mengharapkan Pertemuan Kelompok Kerja Usaha Kecil Menengah ke-25 APEC yang berlangsung mulai kemarin melahirkan formulasi strategi jitu bagi UKM dalam menghadapi liberalisasi perdagangan dan investasi. "Globalisasi memaksa UKM membutuhkan arahan," ungkap Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali kemarin dalam pidato tertulis dalam pembukaan 25th APEC SMEWG yang dibacakan Sekretaris Menteri Guritno Kusumo.Menteri yakin Pertemuan Kelompok Kerja Usaha Kecil Menengah ke-25 (25th APEC Small Medium Enterprise Working Group/SMEWG) sangat penting, mengingat untuk pertama kalinya digabungkan dua kelompok kerja dalam satu pertemuan. Keduanya adalah SMEWG dan Trade and Promotion Working Group (TPWG), serta penyatuan Micro Enterprise Sub Working Group (MESWG/ Subkelompok Kerja Usaha Mikro). Hal ini yang memungkinkan pemerintah dan semua yang terlibat dalam kelompok kerja tersebut memperoleh platform strategi yang komprehensif bagi kerja sama ekonomi di kawasan Asia Pasifik, serta menghasilkan keluaran bagi penguatan UKM. Penggabungan forum ini (SMEWG dan TPWG), kata menteri, sangat relevan untuk merespons tantangan yang dihadapi UKM, seperti memperlebar akses ke pasar global. Terkait dengan hal itu, hampir seluruh ekonomi menghadapi tiga tantangan untuk mampu memformulasikan dukungan sekaligus kebijakan afirmatif. Di antaranya bagaimana mendorong UKM sehingga mudah masuk ke pasar global. "Kami harus memastikan bahwa mereka memiliki daya saing seiring dengan datangnya liberalisasi investasi dan perdagangan." (k2) Sumber : Bisnis Indonesia |
Forum Koordinasi Pendataan Pemberdayaan KUKM 6-8 September 2007
| Friday, 31 August 2007 | |
| Dalam rangka membangun database nasional tentang pemberdayaan KUKM maka perlu dijalin koordinasi aktif antara Kementerian Negara Koperasi UKM dengan Dinas/Badan yang membidangi KUKM. Berkenaan dengan itu, maka Kementerian Negara Koperasi dan UKM bermaksud untuk menyelenggarakan Forum Koordinasi Pendataan Pemberdayaan KUKM, pada tanggal 6-8 September 2007. Forum Koordinasi Pendataan Pemberdayaan KUKM merupakan forum koordinasi pusat dan daerah guna pengembangan database pemberdayaan KUKM nasional dengan peserta dari masing-masing propinsi/DI sebanyak 2 (dua) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator Data dan 1 (satu) orang Operator Data di masing-masing Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat propinsi/DI.Penyelenggaraan Forum Koordinasi Pendataan Pemberdayaan KUKM dimaksudkan untuk: a) melakukan evaluasi terhadap penyusunan direktori koperasi di daerah; b) membahas kendala dan hambatan dalam penyusunan direktori koperasi; c) sosialiasi tentang penyusunan ID koperasi; d) penjelasan tentang kuesioner pendataan KUKM; e) praktek penyusunan direktori koperasi; f) penjelasan tentang Data Center ; dan g) konfirmasi data koperasi tahun 2007. Pada forum tersebut beberapa daerah diharapkan dapat memaparkan Progress Report atau Laporan Kemajuan penyusunan direktori koperasi serta kendala dan hambatan yang ditemukan, sebagai bahan perbandingan bagi propinsi/DI lainnya. Waktu dan tempat penyelenggaraan yaitu pada tanggal 6-8 September 2007 bertempat di Hotel Mercure Rekso Jl. Hayam Wuruk No. 123 Jakarta Barat. |
Senin, 27 Agustus 2007
Menurut Director Bank Muamalat, Herbudi S Tomo didampingi Branch Coordinator Bank Muamalat KTI, Mustafa Kamal seusai membuka Rapat Koordinasi dengan BMT dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Se Sulselbar, tahun ini pihaknya akan melakukan aliansi dengan BMT, di mana ditargetkan mampu melakukan kerjasama dengan 2000 BMT se Indonesia.
"Jumlah BMT se Indonesia kan sekitar 3000, nah kita nggak muluk-muluk, kita target sekitar 2000 BMT. Meski sebelumnya kita telah melakukan kerjasama dengan BMT, tapi sifatnya masih bilateral dan sporadis. Baru tahun ini kita programkan," ujarnya.
Menurut dia, tahun ini pihaknya akan menjalankan misinya kembali pada sektor mikro dan menengah baik dari sisi pendanaan maupun pembiayaan. "Makanya kita punya moto tahun ini yaitu Extence Sales Alliance Go Ritel, " ujarnya.
Mengapa menggaet BMT? Herbudi mengatakan, BMT merupakan lembaga keuangan yang hampir sama dengan perbankan syariah, namun BMT lebih ahli dalam hal pembiayaan maupun pendanaan pada sektor mikro. Sehingga untuk melakukan pembiayaan kepada sektor mikro, Bank Muamalat menggandeng BMT.
Bank Muamalat memberikan plafon pembiayaan mulai dari Rp100 juta hingga Rp25 Miliar untuk per BMT. "Ada BMT yang kita berikan sampai Rp25 Miliar," ujarnya.
Dengan kemitraan itu, Bank Muamalat yakin mampu mengakselerasi asetnya pada 2007 ini sebesar 100% dari 2006. Di mana 2006 lalu aset Bank Muamalat mencapai Rp8,4 triliun, diharapkan hingga akhir desember bisa mencapai Rp16 triliun.
Sementara dari sisi pembiayaan, Herbudi mengatakan, Muamalat juga menargetkan peningkatan penyaluran pembiayaan Dua kali lipat dari 2006. Di mana tahun lalu terealisasi sebesar Rp6,8 Triliun, sehingga 2007 ini diharapkan naik menjadi 13 triliun.
Dari target pembiayaan itu, Bank Muamalat mengalokasikan pembiayaan ke sektor UKM dan Mikro sebesar 70%. "Kita harap dengan melakukan aliansi dengan BMT tersebut mampu meningkatkan pembiayaan sesuai target," ujarnya. (akbar)
ayo bank muamallat jangan inkar dengan kita
jadi penyalurnya yuk
Kementerian Koperasi dan UKM juga punya andil dalam mengucurkan pendanaan bagi UKM. Hanya saja cara pengucurannya tidak langsung kepada pelaku usaha.Salah satu program yang diselenggarakan adalah Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM).
Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari program tersebut pelaku usaha memang tak berhubungan langsung dengan kantor kementerian. Pasalnya dana tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga keuangan mikro yang telah diberikan fasilitas.
LKM yang memperoleh fasilitas adalah LKM formal yang sudah berpengalaman di tingkat kabupaten sampai kecamatan, baik berupa koperasi simpan pinjam (KSP), unit simpan pinjam (USP-Koperasi), dan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) seperti baitul mal wat tamwil (BMT) dan koperasi pondok pesantren (koppontren).
Jika pada tahun 2006 LKM mendapatkan penyaluran dana dengan bank yang telah bekerjasama dengan kementrian, tidak untuk tahun 2007 ini. Untuk sementara, yang telah pasti, kementerian menyalurkan dana bekerjasama dengan PT Penanaman Nasional Madani (PNM).
Program yang telah diselenggarakan semenjak tahun 2004 tersebut pada tahun 2007 ini akan menyalurkan dana Rp200 miliar melalui 1.600 koperasi, tepatnya dengan perincian 840 koperasi konvensional dan 760 berpola syariah. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2006 dimana dana digulirkan Rp140 miliar untuk 2000 koperasi.
Sasaran Kemenkop menuju menyalurkan dana kepada satu koperasi di satu kecamatan dimulai pada tahun 2005 dengan dana Rp100 miliar untuk 440 koperasi. Untuk tahun 2007 ini setiap LKM rencananya akan diberikan maksimal pinjaman untuk disalurkan kepada anggoranya (pelaku usaha) maksimal Rp100 juta, dengan jangka waktu pinjaman selama 10 tahun.
Pinjaman yang disampaikan LKM kepada anggota biasanya berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp1 juta. Untuk ini tentu saja pelaku usaha yang memperoleh pinjaman mendapatkan beberapa manfaat. Pertama, pelaku usaha terbantu karena prosedur yang tidak sesulit dibandingkan meminjam kepada perbankan misalnya. Sementara bunga yang dibebankan oleh LKM kepada pelaku usaha diperkirakan tidak lebih dari 2%. (SH)
ayo baca juga ini ya?
| versi Bahasa Indonesia |
| Home | Company | Business | News | Vacancy | Contact Us |
|
