Minggu, 30 September 2007

syariah

Apa Itu
Bank Syariah
(BEI NEWS Edisi 18 Tahun V, Januari-Februari 2004)
Sejumlah bank nasional mulai membuka unit syariah. Apa pemicunya? Apa pula beda bank
syariah dan bank konvensional? Seberapa besar dukungan BI terhadap pengembangan bank
syariah?
Tim BEINEWS
Akhir-akhir ini, bank-bank ramai-ramai membuka cabang syariah. Pengalaman masa lalu, saat
awal-awal krisis 1998, ketika banyak bank konvensional bertumbangan bisa jadi sebagai
pemicunya. Sementara, bank-bank syariah terus melenggang seakan tak ada masalah dengan
krisis. Maka, tidak berlebihan jika kemudian para pengusaha perbankan syariah mulai membujuk
masyarakat beralih ke bank syariah.
Krisis ekonomi yang salah satunya berdampak negatif pada industri perbankan nasional dinilai
kalangan pebisnis syariah bisa dijadikan pelajaran berharga. Karena, sesungguhnya, kata pebisnis
syariah, sistem yang diterapkan banyak perbankan waktu itu dilarang keras dalam prinsip
ekonomi syariah. Kredit yang diberikan perbankan, ternyata tidak mampu memberikan manfaat
langsung alias nilai tambah yang dapat diterima langsung oleh nasabah. Akibatnya, ketika terjadi
peningkatan bunga kredit yang fantastik, nilai usaha nasabah sudah tidak sebanding lagi dengan
pembiayaan yang diberikan. Selain itu, pinjaman dalam bentuk dolar (Amerika) ternyata banyak
digunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang hanya berpendapatan rupiah. Valuta asing
(valas) yang semula hanya sebagai alat pertukaran nilai, telah berubah menjadi alat komoditas.
Faktor lain adalah adanya mark up terhadap nilai proyek, sehingga mengakibatkan munculnya
ekonomi berbiaya tinggi. Ini terjadi lantaran begitu kuatnya moral hazard dalam proses
pemberian kredit di samping juga karena kedekatan pengusaha dengan penguasa. Di sisi lain,
adanya kompetisi yang ketat antarbank mengakibatkan bank kurang memperhatikan antara hasil
penempatan dana dan hasil yang dibayarkan kepada nasabah (pemilik dana). Apalagi, banyak
bank melanggar batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sebab kebanyakan kredit bank
dikucurkan kepada grupnya sendiri.
Begitu krusialnya persoalan yang melilit perbankan konvensional kala itu. Maka, perbankan
syariah pun muncul dengan menawarkan sistem bagi hasil, yakni nisbah keuntungan berupa porsi
bagian untuk nasabah yang nilai riilnya ternyata lebih tinggi daripada bunga yang diberikan bank
konvensional. Misalkan, sebuah bank syariah memberikan pembiayaan kepada nasabah, maka
hasil usahanya dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Dalam operasionalnya, transaksi bank syariah harus bermanfaat, sehingga menimbulkan nilai
tambah dari setiap pembiayaan. Uang tetaplah sebagai alat tukar karena itu tidak boleh dijadikan
komoditas. Setiap transaksi harus spesifik dan transparan. Karena itu, hal yang bersifat
meragukan (gharar) harus dihindari. Begitu pula dengan risiko transaksi. Risiko transaksi mesti
dikelola secara baik karena bank syariah merupakan pemegang amanah (mudharib)
Sebenarnya, kajian tentang perbankan syariah sudah mucul sejak 1980-an. Namun, realisasinya
baru pada 1991 dengan munculnya bank syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat
Indonesia (BMI) yang beroperasi pada 1992. Tapi, ketika itu, landasan hukumnya belum kuat
mengingat dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, belum disebutkan
adanya perbankan syariah. Baru setelah terjadi revisi dan muncul UU No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, status bank syariah secara hukum sudah mulai kuat. Bahkan, dalam UU tersebut,
bank umum konvensional diperbolehkan membuka unit syariah.
Sejak saat itu, mulailah bermunculan bank dan unit-unit bank syariah. Ada Bank Syariah Mandiri
serta unit-unit bank syariah yang lain, seperti Bank IFI, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank
Bukopin, Bank Danamon, Bank Republik Indonesia (BRI), Bank Internasional Indonesia (BII),
dan Bank Niaga. Sementara, untuk bank pembangunan daerah (BPD), adalah Bank Jabar (Jawa
Barat). Dan, tahun ini akan menyusul Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh, Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel (Sumatra Selatan), dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Riau yang membuka unit syariah. Bahkan, yang agak ekstrim, Hongkong Shanghai Bank
Corporation (HSBC), salah satu bank asing, tak ketinggalan turut membuka unit layanan syariah
di Jakarta.
Penyebab munculnya bank syariah, di antaranya, satu, market yang dianggap luas ternyata belum
digarap secara maksimal. Ini bisa dilihat dari jumlah bank syariah yang masih di bawah 15 bank.
Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk negeri ini yang mencapai 200 juta jiwa dan
diasumsikan 30%-nya menggunakan bank syariah, berarti, ada 60 juta nasabah yang potensial. Ini
merupakan merupakan market yang luar biasa besarnya. Apalagi, bank syariah tidak hanya
dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank, ternyata terdapat nasabah nonmuslim.
Ini membuktikan bahwa bank syariah membuka peluang yang sama terhadap semua nasabah
tanpa membedakan agama.
Dengan penetrasi pasar yang masih terbilang rendah, bank syariah berpotensi mengalami
pertumbuhan yang tinggi. Setidaknya, hal itu tergambar dari data Bank Indonesia (BI). Bila
jumlah dana pihak ketiga (DPK) bank syariah pada Juni 2002 baru Rp1,84 triliun, per Juni 2003
sudah meningkat hingga mencapai Rp3,86 triliun. Sedangkan, dari sisi pembiayaan, bila per Juni
2002 baru sebesar Rp2,71 triliun, posisi Juni 2003 sudah mencapai Rp4,23 triliun.
Dua, sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan ketimbang sistem bunga yang dianut bank
konvensional. Seperti yang terjadi ketika krisis, nasabah kredit dikenakan suku bunga yang tinggi
karena banyak bank mengalami kesulitan likuiditas guna menutupi biaya operasional dan
membayar bunga dan simpanan. Berbeda dengan bank syariah. Bank syariah mengunakan sistem
bagi hasil pada akhir tahun, bukan sistem bunga. Itulah sebabnya mereka tidak terpengaruh
dengan krisis.
Tiga, return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana ternyata lebih besar daripada bunga
deposito bank konvesional. Bahkan, bila rata-rata bunga deposito hanya 7,5%, bank syariah dapat
memberikan kentungan hingga 9,5%. Ditambah lagi belakangan ini, suku bunga sertifikat Bank
Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga bank juga menurun.
Dampaknya, sejumlah bank syariah kecipratan rezeki karena para nasabah memindahkan dana ke
deposito syariah.
Dengan adanya penurunan suku bunga SBI, mau tidak mau, bank konvesional mesti
menyesuaikan diri dengan menurunkan bunga deposito dan tabungan. Bila tidak, biaya dana
yang dikeluarkan bank akan lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh. Dan, pada
gilirannya, bank bisa berpotensi mengalami negative spread atau selisih negatif antara biaya dana
dan biaya kredit. Melihat kondisi bank konvensional yang demikian itu, begitu tepat bila bank
syariah dijadikan alternatif bagi nasabah yang lebih menghendaki kestabilan return maupun
pembagian hasil usaha yang lebih pasti.
Di sisi lain, perkembangan bank syariah pun terlihat dipacu oleh “keseriusan “ BI yang
memperoleh lampu hijau. Sewaktu mencalonkan diri sebagai Gubernur BI, salah satu program
kerja Burhanuddin Abdullah adalah mengembangkan perbankan syariah. Dan setelah ia terpilih,
program tersebut mulai direalisasikan. Langkah Burhanuddin di antaranya mengembangkan Biro
Perbankan Syariah yang ada di BI menjadi Direktorat Perbankan Syariah, di samping sudah
tercantum dalam UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 guna mempercepat pencapaian target yang
ada dalam blue print pengembangan bank syariah.
Seperti dikatakan Burhanuddin, bank syariah memiliki dinamika, mekanisme, dan perkembangan
sendiri. Karena itu, BI hanya menfasilitasi agar bidup bank syariah semakin meningkat dan
semakin baik. Maka, mulai November lalu, di BI sudah dibentuk Direktorat Bank Syariah. Kalau
sebelumnya hanya ada unit syariah yang berada di bawah direktorat, sekarang, perbankan
syariah sudah menjadi sebuah direktorat yang dilengkapi dengan bidang perizinan, pengaturan,
dan pengawasan.
“Di luar itu, kita akan terus melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat bersama dengan
komponen masyarakat lain. Dan saya melihat, dari waktu ke waktu, perkembangan bank syariah
semakin meningkat. Ini sebagai alternatif bagi masyarakat yang selama ini lebih banyak
mengenal bank konvensional. Jadi, pengembangan bank syariah bisa semakin terbuka. Walau
sekarang, kontribusinya masih relatif kecil dibanding bank konvensional,” ujar Burhanuddin.
Dalam praktiknya, memang terdapat sejumlah perbedaan karakteristik antara bank syariah dan
bank konvensional. Satu, bank syariah tidak melaksanakan transaksi pinjam-meminjam uang
berdasarkan bunga dalam bentuk apa pun, tapi dengan sistem bagi hasil dengan nasabahnya. Dua,
hubungan antara bank syariah dan nasabahnya tidak berupa hubungan debitor-kreditor tapi lebih
kepada hubungan partisipasi dalam menanggung risiko dan menerima hasil dari suatu perjanjian
usaha. Tiga, bank syariah memisahkan kedua jenis pendanaan supaya dapat dibedakan antara
hasil yang diperoleh dari dana sendiri dan hasil yang diperoleh dari dana simpanan yang diterima
atas dasar prinsip bagi hasil.
Empat, bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama
atas dasar kemitraan, seperti mudharabah, musyawarakah atas dasar jual beli (murabahah), atau
atas dasar sewa (ijarah). Lima, dalam hal laba, bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan
karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfatkan sumber dana yang ada guna
membangun kesejahteraan masyarakat. Lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan
Dewan Pengawasan Syariah (DPS).

Tidak ada komentar: