Kementerian Koperasi dan UKM juga punya andil dalam mengucurkan pendanaan bagi UKM. Hanya saja cara pengucurannya tidak langsung kepada pelaku usaha.Salah satu program yang diselenggarakan adalah Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM).
Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari program tersebut pelaku usaha memang tak berhubungan langsung dengan kantor kementerian. Pasalnya dana tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga keuangan mikro yang telah diberikan fasilitas.
LKM yang memperoleh fasilitas adalah LKM formal yang sudah berpengalaman di tingkat kabupaten sampai kecamatan, baik berupa koperasi simpan pinjam (KSP), unit simpan pinjam (USP-Koperasi), dan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) seperti baitul mal wat tamwil (BMT) dan koperasi pondok pesantren (koppontren).
Jika pada tahun 2006 LKM mendapatkan penyaluran dana dengan bank yang telah bekerjasama dengan kementrian, tidak untuk tahun 2007 ini. Untuk sementara, yang telah pasti, kementerian menyalurkan dana bekerjasama dengan PT Penanaman Nasional Madani (PNM).
Program yang telah diselenggarakan semenjak tahun 2004 tersebut pada tahun 2007 ini akan menyalurkan dana Rp200 miliar melalui 1.600 koperasi, tepatnya dengan perincian 840 koperasi konvensional dan 760 berpola syariah. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2006 dimana dana digulirkan Rp140 miliar untuk 2000 koperasi.
Sasaran Kemenkop menuju menyalurkan dana kepada satu koperasi di satu kecamatan dimulai pada tahun 2005 dengan dana Rp100 miliar untuk 440 koperasi. Untuk tahun 2007 ini setiap LKM rencananya akan diberikan maksimal pinjaman untuk disalurkan kepada anggoranya (pelaku usaha) maksimal Rp100 juta, dengan jangka waktu pinjaman selama 10 tahun.
Pinjaman yang disampaikan LKM kepada anggota biasanya berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp1 juta. Untuk ini tentu saja pelaku usaha yang memperoleh pinjaman mendapatkan beberapa manfaat. Pertama, pelaku usaha terbantu karena prosedur yang tidak sesulit dibandingkan meminjam kepada perbankan misalnya. Sementara bunga yang dibebankan oleh LKM kepada pelaku usaha diperkirakan tidak lebih dari 2%. (SH)
ayo baca juga ini ya?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar