Senin, 27 Agustus 2007
Menurut Director Bank Muamalat, Herbudi S Tomo didampingi Branch Coordinator Bank Muamalat KTI, Mustafa Kamal seusai membuka Rapat Koordinasi dengan BMT dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Se Sulselbar, tahun ini pihaknya akan melakukan aliansi dengan BMT, di mana ditargetkan mampu melakukan kerjasama dengan 2000 BMT se Indonesia.
"Jumlah BMT se Indonesia kan sekitar 3000, nah kita nggak muluk-muluk, kita target sekitar 2000 BMT. Meski sebelumnya kita telah melakukan kerjasama dengan BMT, tapi sifatnya masih bilateral dan sporadis. Baru tahun ini kita programkan," ujarnya.
Menurut dia, tahun ini pihaknya akan menjalankan misinya kembali pada sektor mikro dan menengah baik dari sisi pendanaan maupun pembiayaan. "Makanya kita punya moto tahun ini yaitu Extence Sales Alliance Go Ritel, " ujarnya.
Mengapa menggaet BMT? Herbudi mengatakan, BMT merupakan lembaga keuangan yang hampir sama dengan perbankan syariah, namun BMT lebih ahli dalam hal pembiayaan maupun pendanaan pada sektor mikro. Sehingga untuk melakukan pembiayaan kepada sektor mikro, Bank Muamalat menggandeng BMT.
Bank Muamalat memberikan plafon pembiayaan mulai dari Rp100 juta hingga Rp25 Miliar untuk per BMT. "Ada BMT yang kita berikan sampai Rp25 Miliar," ujarnya.
Dengan kemitraan itu, Bank Muamalat yakin mampu mengakselerasi asetnya pada 2007 ini sebesar 100% dari 2006. Di mana 2006 lalu aset Bank Muamalat mencapai Rp8,4 triliun, diharapkan hingga akhir desember bisa mencapai Rp16 triliun.
Sementara dari sisi pembiayaan, Herbudi mengatakan, Muamalat juga menargetkan peningkatan penyaluran pembiayaan Dua kali lipat dari 2006. Di mana tahun lalu terealisasi sebesar Rp6,8 Triliun, sehingga 2007 ini diharapkan naik menjadi 13 triliun.
Dari target pembiayaan itu, Bank Muamalat mengalokasikan pembiayaan ke sektor UKM dan Mikro sebesar 70%. "Kita harap dengan melakukan aliansi dengan BMT tersebut mampu meningkatkan pembiayaan sesuai target," ujarnya. (akbar)
ayo bank muamallat jangan inkar dengan kita
jadi penyalurnya yuk
Kementerian Koperasi dan UKM juga punya andil dalam mengucurkan pendanaan bagi UKM. Hanya saja cara pengucurannya tidak langsung kepada pelaku usaha.Salah satu program yang diselenggarakan adalah Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM).
Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari program tersebut pelaku usaha memang tak berhubungan langsung dengan kantor kementerian. Pasalnya dana tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga keuangan mikro yang telah diberikan fasilitas.
LKM yang memperoleh fasilitas adalah LKM formal yang sudah berpengalaman di tingkat kabupaten sampai kecamatan, baik berupa koperasi simpan pinjam (KSP), unit simpan pinjam (USP-Koperasi), dan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) seperti baitul mal wat tamwil (BMT) dan koperasi pondok pesantren (koppontren).
Jika pada tahun 2006 LKM mendapatkan penyaluran dana dengan bank yang telah bekerjasama dengan kementrian, tidak untuk tahun 2007 ini. Untuk sementara, yang telah pasti, kementerian menyalurkan dana bekerjasama dengan PT Penanaman Nasional Madani (PNM).
Program yang telah diselenggarakan semenjak tahun 2004 tersebut pada tahun 2007 ini akan menyalurkan dana Rp200 miliar melalui 1.600 koperasi, tepatnya dengan perincian 840 koperasi konvensional dan 760 berpola syariah. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2006 dimana dana digulirkan Rp140 miliar untuk 2000 koperasi.
Sasaran Kemenkop menuju menyalurkan dana kepada satu koperasi di satu kecamatan dimulai pada tahun 2005 dengan dana Rp100 miliar untuk 440 koperasi. Untuk tahun 2007 ini setiap LKM rencananya akan diberikan maksimal pinjaman untuk disalurkan kepada anggoranya (pelaku usaha) maksimal Rp100 juta, dengan jangka waktu pinjaman selama 10 tahun.
Pinjaman yang disampaikan LKM kepada anggota biasanya berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp1 juta. Untuk ini tentu saja pelaku usaha yang memperoleh pinjaman mendapatkan beberapa manfaat. Pertama, pelaku usaha terbantu karena prosedur yang tidak sesulit dibandingkan meminjam kepada perbankan misalnya. Sementara bunga yang dibebankan oleh LKM kepada pelaku usaha diperkirakan tidak lebih dari 2%. (SH)
ayo baca juga ini ya?
| versi Bahasa Indonesia |
| Home | Company | Business | News | Vacancy | Contact Us |
|
Jakarta, Kompas - Pencabutan 30 peraturan daerah yang dinilai menghambat pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah atau KUKM masih terganjal. Meski telah dikaji dan direkomendasikan Kementerian Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, kewenangan pencabutan tetap pada Menteri Dalam Negeri dan DPRD setempat.
Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM Suryadharma Ali di Jakarta, Sabtu (21/7), mengatakan, Kemennegkop dan UKM selama ini berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi KUKM. Ia mengusulkan reformasi birokrasi berupa kemudahan perizinan dan kepastian waktu mengurus akta badan hukum koperasi.
Hal lainnya, penciptaan hubungan saling menguntungkan antara UKM dan pengusaha besar. Namun, setelah ditelaah lebih jauh, begitu banyak perda yang menghambat perkembangan KUKM, terutama di daerah.
Asisten Deputi Urusan Perundang-undangan Kemennegkopdan UKM Untung Tri Basuki secara terpisah mengatakan, selama ini sebanyak 69 perda yang menghambat KUKM sudah diteliti Kemennegkop dan UKM. Hasilnya, dari 30 perda yang direkomendasikan kepada Presiden, baru 15 perda yang sudah ada kepastian bisa dicabut pada tahun ini.
Dia menyebutkan, perda yang berpotensi menghambat KUKM berupa kebijakan pungutan retribusi pendirian badan hukum koperasi. Misalnya, Perda Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan dan Perizinan Koperasi di Kabupaten Bandung. Nilai retribusi dan pajak terhadap koperasi di Kabupaten Bandung bisa mencapai Rp 500.000. Ada pula biaya izin pembukaan cabang koperasi sebesar Rp 250.000 dan registrasi koperasi sebesar Rp 25.000 hingga Rp 250.000.
Untung juga mencontohkan, Perda Nomor 7 Tahun 2003 di Makassar tentang Pungutan Status Badan Hukum dan Retribusi Koperasi. Akibat penerapan perda tersebut, setiap pendirian koperasi dipungut sekitar Rp 950.000. Belum lagi pungutan dana pembinaan koperasi yang dikenai 25 persen dari sisa hasil usaha (SHU) per tahun. (OSA)
wah awas kalo nanti bmt kita dibikin susah
bagaimana dengan kemandirian koperasi
| Wednesday, 22 August 2007 | |
| JAKARTA: Kemenkop dan UKM membutuhkan partisipasi swasta membantu pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang belum terjangkau program pemberdayaan pemerintah meski telah mengalokasikan dana Rp5,3 triliun. Jumlah UKM penerima penyaluran dana yang bersumber dari Pola Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) tersebut sekitar 34.000. Tahun lalu, dana yang disalurkan dari penyisihan laba perusahaan BUMN sekitar Rp713 miliar.“Jumlah itu ternyata belum mampu menjangkau seluruh pelaku UKM,” ujar Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Agus Muharram pada seminar-pameran dan tanggung jawab sosial perusahaan untuk pengembangan UKM di JCC kemarin. Mewakili Menegkop dan UKM Suryadharma Ali, Agus Muharram menambahkan dibandingkan dengan komunitas UKM yang saat ini mencapai 48,92 juta, jumlah BUMN belum ideal karena jumlahnya di bawah 150 unit. Dengan kondisi tersebut Kemenkop minta perusahaan swasta bisa memiliki peran penting menyentuh pelaku UKM lain. Caranya dengan menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Undang-undang perseroan terbatas sudah disahkan DPR pada 19 Juli tahun ini. CSR dimasukkan sebagai salah satu kewajiban setiap perusahaan. Ketetapan ini memang masih menjadi pro-kontra, apakah CSR diwajibkan atau dengan sukarela. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kemenkop dan UKM bersama Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun ini, jumlah pelaku UKM mencapai 99,98% dari total pelaku usaha seluruh usaha di Indonesia. “UKM juga memiliki kontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja. Pada tahun lalu tercatat 85,4 juta tenaga kerja, atau 96,18% dari total seluruh tenaga kerja Indonesia. Jumlah ini naik 2,2 juta tenaga kerja atau naik 2,6% dari 2005,” papar Agus. Dengan indikator itu dinilai peranan UKM sangat penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. “Dengan menunjukkan komitmen membantu UKM, berarti perusahaan memiliki kontribusi membangun perekonomian masyarakat.” Dikucurkan April Pejabat Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan yang juga Staf Ahli Kemitraan Usaha Kecil BUMN, Parikesit Suprapto mengemukakan mulai April tahun ini pihaknya langsung mengucurkan dana bergulir kepada pelaku UKM. Meneg BUMN dan Kemenkop bermitra menyalurkan dana dari PKBL tersebut. Sejak April Meneg BUMN langsung melakukan penyaluran kepada pelaku UKM yang diambil dari keuntungan BUMN maksimal 2%. “Kami hanya memfasilitasi dan setiap unit BUMN yang menentukan besaran pinjaman lunak. Tidak semua BUMN mampu menyalurkan dana itu, dan bisa melalui lembaga keuangan mikro (LKM),” ujar Parikesit. Sebelumnya Kemenkop dan UKM menyatakan beberapa program pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terancam gagal akibat pemotongan anggaran besar-besaran yang dilakukan pemerintah sejak Agustus. Sumber : Bisnis Indonesia kenapa ngga disalurkan ke koperasi yang udah ada? tau sendiri koperasi kembang kempis |
MULAI RAPAT PERDANA
dikoridor faperta IPB
tim bmt kurma ipb melakukan rapat perdana
karena terpisah oleh liburan dan berbagi macam alsan
semoga ketulusan dan kesuksesan mewarnai perjalanan kita
