Senin, 27 Agustus 2007

versi Bahasa Indonesia
0)">
Home Company Business News Vacancy Contact Us

Press Release
Home

19 June 2007 14:39

Pinjaman Pendanaan Kredit UMK

Atas dasar Keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK) yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.06/2005, dana yang berasal dari Surat Utang No. SU-005/MK/1999 sebesar Rp3,1 triliun telah diteruspinjamkan kepada 33 BUMN Pengelola/Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP) guna pembiayaan KUMK. Meskipun secara umum penyaluran KUMK telah menunjukkan kinerja yang baik, namun dalam perjalanannya terdapat beberapa BUMN Pengelola/LKP yang menglami hambatan dalam pelaksana penyaluran KUMK. Sebaliknya, terdapat beberapa BUMN Pengelola/LKP yang menunjukkan kinerja penyaluran KUMK yang baik, atau bahkan membutuhkan tambahan dana dan memiliki potensi penyaluran KUMK yang belum dapat direalisasikan karena terkendala akibat terbatasnya sumber pendanaan yang tersedia.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, serta dengan memperhatikan usul Menteri Negara Koperasi dan UKM, maka guna meningkatkan efektifitas pemanfaatan dana SU-005, Menteri Keuangan melalui surat No. S-561/MK.05/2006 telah menyetujui realokasi plafon pinjaman pendanaan KUMK.
Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan tersebut di atas, maka pada hari Kamis, 8 Maret 2007 dilakukan penandatanganan Persetujuan Perubahan Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan masing-masing Direksi BUMN Pengelola/LKP yang mendapatkan tambahan plafon, masing-masing PNM, Bukopin, Pegadaian, BPD Bengkulu, dan BPD Jawa Timur. Sedangkan 2 (dua) LKP lainnya, masing-masing BPD Sulawesi Selatan dan BPD DI Yaogyakarta mengajukan permintaan perubahan persyaratan pinjaman, dan rencananya minggu depan masih akan dibahas dengan pihak-pihak terkait. Dari total Rp 1,79 triliun dana tersebut, PNM mendapatkan alokasi sebanyak Rp 60 miliar.
Dengan ditandatanganinya Persetujuan Perubahan Perjanjian Pinjaman tersebut, maka diharapkan sisa plafon dana SU-005 yang belum ditarik sebesar Rp. 350 miliar dapat segera dicairkan dan selanjutnya disalurkan untuk pendanaan usaha mikro dan kecil. (Asri Al Jufri)

Semarak BMT di Ternate

Di awal Januari 2007, Inkopsyah PNM BMT menjalin sinergi dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Ternate, dalam rangka pengembangan BMT di daerah ini. Saat ini di Kota Ternate sudah terdapat sekitar 4 unit BMT, dimana sebagian telah menjadi mitra Inkopsyah PNM BMT. Diharapkan perkembangan BMT di daerah ini semakin meningkat baik segi kualitas maupun kuantitasnya. Hal tersebut sejalan dengan program Pemkot Ternate untuk lebih mengembangkan perekoniomian dengan pola syariah.
Untuk itu Pemkot Ternate bersama MES Ternate, telah melakukan studi banding ke Inkopsyah PNM BMT serta meninjau BMT Berkah Madani, Depok. Dalam kunjungan tersebut Pemkot dan MES Ternate mendapatkan berbagai penjelasan sekitar operasional BMT dalam memberikan layanan keuangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Berbagi pengetahuan itu diharapkan bisa diterapkan di lingkungan BMT di Ternate.
Dari hasil studi banding ini akan ditindak lanjuti dengan menjalin sinergi dengan PNM Cabang Makassar dan Manado dalam bentuk pembiayaan dan jasa manajemen termasuk pendirian BMT baru. PNM juga akan melakukan berbagai pelatihan baik terhadap pengurus maupun karyawan guna peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Berbagai kegiatan itu direncanakan sudah dimulai dari April 2007. Untuk mewujudkan rencana tersebut tentu dibutuhkan dukungan semua pihak, baik Pemkot Ternati, pelaku BMT maupun masyarakat pada umumnya, dalam rangka turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalkui pengambangan usaha mikro dan kecil. (Adhi Widji TK)
kapan kita dapat ya?
semangat!!!!!!!!1111111111

Tidak ada komentar: